Pages

Selasa, 26 Juni 2012

Pengaruh Alquran dan Sunnah terhadap Ilmu Qawa’id al-Fiqhiyah

Salah satu keistimewaan agama Islam dibandingkan agama-agama lain adalah bahwa ia memiliki sistem yurisprudensi yang relatif sangat lengkap, sebagaimana sistem yurisprudensi yang biasa terdapat dalam negara-negara modern. Padahal sistem yurisprudensi itu telah disusun dengan cukup terperinci dan sistematis berabad-abad yang lalu sebelum negara-negara modern menyusunnya dengan terperinci.

Namun sebelum dunia Islam melahirkan karya-karya di bidang hukum yang cukup banyak, sudah muncul sebuah karya hukum yang dikenal paling klasik yaitu Code of Hammurabi yang diperkenalkan oleh Hammurabi, raja dari Babilonia yang hidup pada abad 18 sebelum Masehi. Meski demikian, Hukum Hammurabi tersebut masih sangat terbatas dan simpel karena hanya berisi 28 paragraf  yang terdiri dari beberapa topik tertentu saja.[1]
Di antara bidang yang juga menarik perhatian ahli para hukum Islam adalah bidang kaidah hukum (qawaid al-ahkam). Bidang ini juga merupakan salah satu bentuk keistimewaan Islam yang –sepanjang penulis ketahui–tidak dimiliki oleh agama-agama lain. Kaidah-kaidah hukum tersebut telah disusun oleh para ulama sejak berabad-abad lalu. Paling tidak, upaya kodifikasi telah dilakukan oleh Abu Thahir ad-Dabbas, seorang ahli fiqh Hanafi, yang hidup antara abad 3-4 H.[2] Salah satu karya klasik tentang kaidah fikih yang selamat hingga sekarang adalah Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq yang juga dikenal dengan nama Qawaid al-Qarafi, buah pena Syihabuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Idris al-Qarafi (w. 682 H).[3]
Sebagai dua sumber utama dalam sistem yurisprudensi Islam, Alquran dan as-Sunnah tentu saja mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kaidah-kaidah hukum Islam. Keberpengaruhan ini bisa dipahami karena kaidah-kaidah hukum itu tetap bersumber dari kedua sumber pokok tersebut. Setiap kaidah yang disusun oleh para ulama mempunyai dasar dalam Alquran dan atau hadis.
Salah satu contoh bagaimana kaidah fikih bersumber langsung dari Alquran dan atau as-Sunnah adalah kaidah yang berbunyi:
Kaidah tersebut merupakan yang pertama dari lima kaidah utama hukum Islam. Sebagaimana dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nazhair, kaidah tersebut digali berasal dari hadis Nabi SAW yang berbunyi:
Karena mencakup banyak hal, menurut Imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ibnu al-Madini, Ibnu al-Madini, Abu Daud, ad-Daruquthni, dan lain-lain, hadis tentang niat tersebut mencakup sepertiga ilmu.[6]
Hadis-hadis yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti contoh hadis di atas, memang menunjukkan bahwa beliau orang yang memiliki kemampuan berbahasa Arab yang sangat tinggi. Karena itulah, sabda-sabda beliau bisa mencakup (jami’) dan membatasi (mani’) terhadap banyak hal. Tak ayal, terkadang hadis-hadis beliau oleh para ulama ushul langsung dijadikan kaidah hukum tanpa repot-repot mengubah redaksi hadis.
Dari kaidah utama yang pertama di atas, para ulama kemudian mengelompokkan sejumlah hadis yang memiliki substansi yang sama dengan kaidah tersebut. Di samping mengelompokkan hadis, para ulama juga mengelompokkan persoalan-persoalan tertentu ke dalam kaidah tersebut karena memiliki unsur-unsur yang sama dan serupa. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan upaya menemukan hal-hal yang mirip (asybah) dan hal-hal yang sebanding (nazhair), sebagaimana yang pernah disarankan oleh Umar bin Khattab kepada Abu Musa:

Dengan dirumuskan kaidah tersebut, diharapkan bisa dipecahkan persoalan-persoalan baru yang tidak dijelaskan dalam Alquran dan as-Sunnah. Pada gilirannya, kaidah tersebut juga bisa diaplikasikan oleh para mujtahid dalam  merumuskan ijtihad-ijtihadnya
Dalam kaitan Sunah Nabi sebagai sumber kedua dalam Islam, beberapa ulama hadis menetapkan beberapa hadis tertentu sebagai sumber kaidah pokok.  Menurut, Imam Ahmad misalnya, hadis yang dimaksud itu ada tiga,[8]  yaitu:

Sedangkan menurut Abu Daud, sumber sunah berasal dari empat hadis, yaitu:
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

مِنْ حُسْنِ إسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
Halal itu jelas dan haram itu jelas


Perbedaan pandangan para ulama hadis tentang hadis-hadis yang menjadi kaidah, sumber, atau ushul yang utama dalam hukum Islam, tersebut terjadi karena memang merupakan hasil penalaran masing-masing. Apalagi hal itu merupakan wilayah ijtihad yang bisa berbeda-beda antara satu ulama dengan ulama lain.

   Salah satu ilmu yang juga berkembang dalam khazanah ilmu pengetahuan Islam adalah ilmu manthiq (logika). Ilmu ini berkembang pesat ketika proses penerjemahan karya-karya filosof Yunani di era rezim al-Manshur dan al-Makmun pada Dinasti Abbasyiah. Proyek yang didukung oleh pemerintahan saat itu juga tidak luput menerjemahkan buku-buku tentang logika, termasuk buah karya Aristoteles yang memang dikenal dengan teori logika silogismenya.[13]
Dengan ilmu manthiq itulah, para ulama mempunyai salah satu bekal yang kuat dalam melakukan penalaran terhadap teks-teks Alquran dan as-Sunnah. Proses penalaran itu di antaranya dilakukan melalu cara berpikir deduktif (istikhraj) dan induktif (istiqra). Selain bekal ilmu manthiq, tentu saja pengetahuan tentang bahasa Arab juga mutlak dikuasai oleh para ahli ushul dalam melakukan teorisasi tersebut.
Di samping perangkat logika dan bahasa, perenungan terhadap substansi dan tujuan syariah (maqashid syariah) yang terkandung dalam teks Alquran dan as-Sunnah, juga berperan penting dalam proses penyusunan kaidah-kaidah hukum Islam. Tujuan syariat itulah yang kemudian dikembangkan lebih sistematis oleh Imam asy-Syatibi dalam karya monumentalnya, al-Muwafaqat.[14]
Di antara contoh kaidah hukum Islam yang merupakan hasil penalaran yang mendalam dari para ulama terhadap Alquran dan as-Sunnah adalah:
المشقة تجلب التيسير
Kaidah tersebut merupakan hasil penalaran para ulama terhadap teks-teks Alquran dan as-Sunnah, di antaranya ayat Alquran dan hadis Nabi SAW yang berbunyi:
Salah satu faktor penyebab munculnya kebutuhan terhadap adanya kaidah hukum adalah karena ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Nabi yang masih bersifat partikular (juz’iy) dan kasustik. Agar ayat-ayat dan hadis-hadis bisa diaplikasikan pada kasus-kasus lain yang memiliki substansi dan illat yang sama, maka dirumuskan kaidah-kaidah berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut. Hal ini juga dimaksudkan agar syariat Islam tetap aktual dan relevan di setiap tempat dan waktu (shalih li kulli zaman wa makan).
Salah satu contoh bagaimana kaidah fikih merupakan hasil penalaran terhadap ayat atau hadis yang bersifat partikular adalah firman Allah yang misalnya surat:

Ayat tersebut menerangkan tentang larangan mengonsumsi bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih tanpa dengan nama Allah. Larangan tersebut bisa digugur jika dalam kondisi darurat asal tidak karena memang direncanakan dan tidak melampaui batas. Dari ayat tersebut, meskipun bukan satu-satunya dasar, bisa dipahami jika dirumuskan kaidah:

Kondisi darurat atau terpaksa yang membuat suatu larangan bisa menjadi dibolehkan tidak hanya terbatas pada larangan-larangan yang disebut oleh ayat di atas. Dengan kata lain, meskipun ayat itu hanya menyebut larangan-larangan tersebut saja, tetapi larangan-larangan lain yang tidak disebutkan dalam ayat itu juga bisa berubah dibolehkan jika dalam kondisi darurat. Dus, kaidah yang diungkapkan di atas merupakan hasil proses penalaran induktif sehingga membuat teks ayat 173 surat al-Baqarah di atas tidak hanya dipahami secara kasustik saja.

Ketika materi Alquran dan as-Sunnah membahas banyak masalah yang ‘berserakan’, maka kaidah fikih merupakan sebuah upaya kategorisasi dan sistematisasi masalah-masalah tersebut berdasarkan ruang lingkup masalah yang ada karena memiliki kesamaan dan kemiripan (al-asybah wa nazhair). Pengelompokan itu memudahkan para ulama belakangan untuk mengidentifikasi masalah lain yang timbul sehingga bisa melakukan istinbath hukum dengan lebih baik dan tepat.
Dengan kata lain, kaidah fikih merupakan hasil atau kesimpulan ijtihad para ahli hukum Islam terhadap hukum-hukum fikih yang terperinci (juz’i) dan terpisah-pisah yang telah memiliki dasar, baik dalam Alquran maupun as-Sunnah. Hukum-hukum yang terpisah-pisah tersebut kemudian disatukan ke dalam satu aturan tertentu. Kaidah fikih menjadi kerangka konseptual yang berfungsi sebagai rambu-rambu umum dan semangat dari fikih yang bisa diterapkan dalam setiap aturan fikih.[18] Dengan demikian, secara tidak langsung, kaidah fikih merupakan sebuah bentuk sistematisasi dan kategorisasi terhadap prinsip-prinsip Alquran dan as-Sunnah.
Dalam kitab-kitab tentang kaidah-kaidah fikih, misalnya al-Asybah wa Nazhair karya Imam as-Suyuthi, bisa kita lihat bagaimana kaidah-kaidah dikelompokkan menjadi ke dalam kaidah-kaidah umum. Kaidah-kaidah umum diperinci kembali menjadi beberapa kaidah-kaidah khusus. Kaidah-kaidah itu dijelaskan pula beserta dasar-dasarnya, baik dari Alquran maupun dari as-Sunnah. Setelah itu, kaidah-kaidah khusus disertai contoh-contoh masalah yang dipecahkan dengan adanya kaidah-kaidah tersebut.
Selain sistematika secara tematik seperti itu, ada juga ulama yang menyusun kaidah-kaidah fikih dalam karyanya secara alfabetis. Hal ini misalnya, dilakukan oleh az-Zarkasyi dalam karya al-Mantsur fi al-Qawa’id.[19] Penyusunan secara alfabetis tersebut dimaksudkan untuk memudahkan para pembaca dalam mencari kaidah-kaidah fikih. Kemudahan tersebut bisa dirasakan jika memang kita telah mempunyai informasi sebelumnya tentang kaidah yang ingin dicari, terutama huruf awalnya.
Meskipun para ulama hukum Islam klasik tidak pernah belajar tentang legal drafting layaknya para ahli hukum modern, ternyata mereka pun sanggup merumuskan prinsip dan kaidah hukum yang cukup baik. Hal itu terbukti hingga sekarang, prinsip dan kaidah hukum yang dirumuskan berabad-abad yang lalu masih relevan untuk zaman sekarang. Meskipun barangkali untuk beberapa hal dalam prinsip dan kaidah yang dirumuskan mereka itu, perlu diperdebatkan lebih dalam oleh para ahli hukum Islam modern.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Amin, Dhuha Al-Islam, terj. Oman bin Haji Khalid dan Mohd. Marzuki bin Hj. Shafie, (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementrian Pelajaran Malaysia, 1978).
Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hambal, (Kairo: Muassasah Qurthubah: tt).
Al-Amidi, al-Ihkam f iUshul al-Ahkam.
Asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt).
H. A. Djazuli dan I. Nurol Aen, Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000).
Imam Malik, al-Muwaththa, (Mesir: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, tt).
Muhammad bin Bahadur bin Abdullah az-Zarkasyi, al-Mantsur fi al-Qawaid, (Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah, 1405 H).
Muhammad bin Ismail Abu Abdillah al-Bukhari al-Ja’fi, Jami’ Shahih al-Mukhtashar, (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987).





0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Website templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos Onlinefreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesFree Soccer VideosFree Wordpress ThemesFree Web Templates