Adapun setelah taubat maka statusnya bukan pezina,seperti orang kafir apabila bertaubat maka tidak dinamakan kafir lagi,orang musrik apabila bertaubat maka tidak dinamakan kafir lagi,orang musrik apabila bertaubat maka tidak dinamakan musrik lagi."Orang yang bertaubat dari sebuah dosa maka dia seperti orang yang tidak punya dosa"(HR.Ibnu Majah,dan dihasankan Syeikh Al-Albany)
"Menikahi wanita pezina adalah haram sampai dia bertaubat,sama saja apakah yang menzinahi dia atau yang lain,ini yang benar tanpa ada keraguan,dan ini adalah pendapat sebagian salaf dan khalaf, Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,atau perempuan yang musrik,dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina,atau laki-laki musyrik,dan yang demikian itu di haramkan atas orang-orang mukmin. (QS. 24 : 3)
Imam Ahmad bin hambal berpendapat bahwa tidak sah akad antara laki-laki yang menjaga kehormatan dengan wanita pezina sebelum wanita tersebut belum diminta bertaubat,maka tidak sah,jika tidak maka tidak sah.Demikian pula tidak sah menikahkan wanita yang menjaga kehormatanya dengan laki-laki tersebut bertaubat dengan taubat yang benar "
Welcome to Indosat MMS, An MMS has been sent to you
http://202.93.36.12/smil/X557H54Z8LHX4741337568206.html
0 komentar:
Posting Komentar